You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Take Home Pay Tenaga Kesehatan DKI Ditingkatkan
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Tenaga Medis RSUD Dapat Remunerasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan penghasilan bersih (take home pay) para tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) di Ibukota dengan sistem penggajian dengan penilaian kinerja atau remunerasi.

Kita ingin ada keadilan dan proporsional. Karena selama ini ada polanya, memang tidak mudah, tapi kita coba atur

"Kita ingin ada keadilan dan proporsional. Karena selama ini ada polanya, memang tidak mudah, tapi kita coba atur," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Agus mengutarakan, renumerasi yang diberikan kepada tenaga medis di RSUD dan RSKD di luar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sebab, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD maupun SKD menerima sumber pendapatan dari warga yang berobat.

BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

"Contoh dokter spesialis, mereka kan punya keahlian yang beda. Selain dapat TKD mereka juga harus dapat remunerasi yang berimbang juga," ujarnya.

Menurut Agus, pemberlakuan remunerasi ini sendiri diputuskan efektif per-1 April lalu dan dibayarkan pada Mei 2016 mendatang. Pemberiaan remunerasi telah diatur tidak boleh lebih 120 persen nilainya dari jumlah TKD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1575 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1057 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1050 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye764 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik